Proses Pergantian crew Kapal Asing Mv. Elisabeth Oldendroff Oleh PT. Sea Asih Lines (SAL) Cabang Belawan
Keywords:
Proses Pergantian crewAbstract
Perusahaan pelayaran asing tidak diperkenankan membuka cabang nya di pelabuhan - pelabuhan Indonesia khusus nya untuk pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri (sesuai dengan SK Menteri Perhubungan No. KM 33 Tahun 2001 tentang Agen Umum). Kebijakan tersebut di ambil adalah untuk melindungi perusahaan pelayaran nasional guna memberi peluang / kesempatan untuk memperoleh kelangsungan kegiatan perusahaan dan tambahan pendapatan dalam kegiatan pelayaran keagenan kapal asing.
Untuk memperoleh kesempatan yang ada, PT. Sea Asih Lines (SAL) Cabang Belawan ikut peran dalam penanganan keagenan kapal – kapal asing yang merupakan kegiatan – kegiatan angkutan laut dari Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya termasuk melanjutkan kunjungan antar pelabuhan di wilayah perairan Indonesia yang di selenggarakan perusahaan. Sebagian besar kapal – kapal asing yang diageni oleh PT. Sea Asih Lines (SAL) Cabang Belawan adalah kapal asing dengan crew asing kapal. Sebagaimana kita ketahui bahwa warga negara asing tidak dapat keluar, masuk dan tinggal di wilayah atau perairan Indonesia tanpa seizin pihak keimigrasian. Adapun tujuan penulisan ini adalah : a) Untuk mengetahui bagaimana Proses Pergantian Crew Kapal Asing Mv. Elisabeth Oldendorff oleh PT.Sea Asih Lines (SAL) Cabang Belawan, b) Untuk menegetahui masalah-maslah dalam Proses Pergantian Crew Kapal Asing Mv.Elisabeth Oldendroff oleh PT.Sea Asih Lines (SAL) Cabang Belawan. Berdasarkan hasil peneilitian dan pembahasan mengenai “Proses Pergantian Crew Kapal Asing Mv.Elisabeth Oldendorff pada PT.Sea Asih Lines(SAL) Cabang Belawan” maka dapat disimpulkan proses yang dilaksanakan pada kegiatannya telah memenuhi standard crewing agency tetapi dalam pelaksanaannya ada beberapa yang perlu diperbaiki seperti control waiting list kapal yang belum rapi dan permintaan crew kapal yang mendadak di hindari.