PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN KESYAHBANDARAN DALAM KEAMANAN DAN KESELAMATAN BERLAYAR DI PELABUHAN KUALA TANJUNG
Keywords:
Fungsi_Pengawasan; Keamanan_Berlayar; Keselamatan_BerlayarAbstract
Fenomena yang terjadi ialah kegagalan penerbitan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dipicu karena adanya indikasi kurang ketelitian pemohon dalam mempersiapkan dokumen yang di perlukan sehingga saat pemeriksaan dokumen oleh Otoritas Pelabuhan dilakukan ditemukan dokumen kadaluarsa yang menyebabkan penundaan penerbitan SPB (Surat Persetujuan Berlayar). Jika hal ini tidak di perhatikan akan terus menerus mengalami kegagalan keberangkatan kapal.Penundaan keberangkatan kapal banyak terjadi karena tidak memenuhi persyaratan persyaratan kelayaklautan kapal. Kelayaklautan kapal memiliki hubungan yang kuat dalam keamanan dan keselamatan pelayaran. Oleh karena itu,informasi tentang penerapan aspek persyaratan kapal menjadi sangat penting guna menurunkan resiko kecelakaan.
Berdasarkan penelitian ini maka di dapatkan bahwa 1) Fungsi pelaksanaan pengawasan kesyahbandaran dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan di kesyahbandaran otoritas pelabuhan kuala tanjung berjalan dengan baik, meskipun dalam pengurusan surat-surat izin sudah di penuhi namun dalam pengawasan lansung di lapangan sangat jarang dilakukan. 2) Pelaksanaan standar pengawasan kesyahbandaran dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan masih kurang optimal karena karna kurang ketelitian pengecekan secara lansung dari pihak kesyahbandaran mengenai beberapa pihak yang tidak transparan dalam penggunaan anggaran sehingga tidak terpenuhi standar moneter yang telah di tentukan. 3) Pelaksanaan ketelitian pengawasan syahbandar dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan di pelabuhan kuala tanjung terbilang masih kurang baik karena sering terjadi kesalahan kesalahan dalam pengimputan data maupun perubahan tak terduga sehingga membuat pihak kesyahbandaran mengerjakan yang sama berulang ulang.