SOSIALISASI HUKUM INTERNASIONAL KEPADA NELAYAN TRADISIONAL
Abstract
Dunia mengklasifikasikan Negara sebagai populasi nelayah besar.Nelayan adalah komunitas penting bagi Indonesia, karena tanpa mereka kepulauan iniakan kehilangan hak tradisionalnya yang diamankan dalam UNCLOS (The United Nations Conventionon The Low of the Sea). Menurut Dedi S. Adhuri (2005), isu utama yang harus diketahui dalam memahami pelanggaran kedaulatan yang dilakukan oleh nelayan tradisional Indonesia adalah. Conflicting Claims. Hingga saat ini, masyarakat nelayan tradisional Indonesia, khususnya masyarakat nelayan dari Pulau Rote Nusa Tenggara Timur (NTT) menganggap bahwa fishing ground tertentu, khususnya Pulau Pasir (Ashmore Reef) adalah wilayah mereka. Klaim masyarakat NTT tersebut setidaknya didasarkan pada keadaan secara geografis, gugusan Pulau Ashmore letaknya jauh lebih dekat ke Pulau Rote di NTT sekitar 170 km, daripada ke wilayah barat Darwin Australia yang jaraknya mencapai 840 km dan wilayah utara Broome Australia yang mencapai 610 km.11 Dari data yang diperoleh, seharusnya masyarakat Nusa Tenggara Timur mendapatkan perlindungan hukum atas hak-haknya sebagai nelayan tradisional. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan mengenai perlindungan hukum bagi para nelayan tradisonal.